Rokok
adalah silinder yang terbuat dari kertas berukuran panjang sekitar 70
hingga 120 mm dengan berdiameter sekitar 10 mm dan berisi daun tembakau
yang telah dicacah. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk
kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam
kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut
juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan
bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker
paru-paru atau serangan jantung.Walaupun sesungguh penyebab penyakit
tersebut tidak selalu karena rokok.(Baca : 65 Persen Kematian di Asia Disebabkan Polusi Udara dan juga WHO Tegaskan Polusi Udara Penyebab Kanker Paru)
Rokok dalam satu dekade terakhir semakin dipersempit pergerakannya. Padahal, industri rokok adalah salah satu industri yang tahan terhadap guncangan "krisis 98". Industri rokok adalah salah satu industri yang kokoh saat terjadi krisis 98, karena sebagian besar bahan baku yang digunakan dalam produksi berasal dari dalam negeri, sehingga menjadikan industri ini tidak seberapa terpengaruh atas terjadinya depresiasi rupiah pada saat itu.
Rokok dalam satu dekade terakhir semakin dipersempit pergerakannya. Padahal, industri rokok adalah salah satu industri yang tahan terhadap guncangan "krisis 98". Industri rokok adalah salah satu industri yang kokoh saat terjadi krisis 98, karena sebagian besar bahan baku yang digunakan dalam produksi berasal dari dalam negeri, sehingga menjadikan industri ini tidak seberapa terpengaruh atas terjadinya depresiasi rupiah pada saat itu.
Benar atau salah, kenaikan cukai yang hampir setiap tahun menjadi
penghambat industri rokok di tanah air. Banyak industri rokok golongan
kecil yang gulung tikar karena tak mampu membayar pita cukai. Banyak
pihak yang setuju, dan ada pula yang menjerit tak setuju dengan
keputusan pemerintah tersebut. Sebagian besar pihak yang setuju,
beranggapan bahwa dengan kenaikan cukai akan membuat harga rokok menjadi
mahal sehingga para perokok akan berpikir dua kali untuk merokok.
Namun, dari beberapa penelitian yang ditemui dalam jurnal internasional
yang membahas mengenai dampak cukai, ternyata tingginya cukai rokok di
negara berkembang akan menyebabkan maraknya rokok ilegal yang justru
akan merugikan negara karena banyaknya produk rokok yang tidak terkena
cukai, dimana seharusnya menjadi penambah pundi-pundi APBN Indonesia.
Pada artikel ini, opini tidak merujuk pada sisi kesehatan, namun seberapa besar kontribusi perokok pada negara dalam setahun.
Pada Gambar 1, bisa dibayangkan bagaimana seorang perokok dengan rokok
jenis Mild menghabiskan Rp.4.380.000 dalam setahun. Pasti para kaum
anti-rokok menyebut hal ini pemborosan terhadap keuangan pribadi ataupun
rumah tangga. Apalagi seorang perokok dengan jenis rokok putih
tentunya akan menjadi orang paling boros dengan pengeluaran untuk rokok
sebesar Rp.5.475.000 per tahun. Beberapa orang anti-rokok pasti
berpikir, dari pada 1 tahun buat beli rokok yang tidak ada manfaatnya
kan lebih baik diberikan kepada anak panti asuhan atau kotak amal
masjid. Nah, apabila anda dalam 1 tahun dengan asumsi memasukkan uang ke
dalam kotak amal masjid dengan nominal Rp.10.000 tiap kali setelah
sholat jumat, dimana jumlah hari jumat dalam satu tahun diasumsikan
sebanyak 52, maka sumbangan atau amal anda pada masjid sebanyak
Rp.520.000.-
Mari bandingkan dengan gambar berikut :
Dari Gambar 2 dapat dilihat bahwa sumbangan perokok dalam satu tahun
terhadap negara yang bisa jadi cukup besar nilainya jika dibandingkan
dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dibayar si Perokok.
Dari
gambar diatas, bisa dilihat seberapa besar kontribusi perokok dengan
jenis rokok putih, dimana 51% pengeluarannya untuk konsumsi rokok
sebenarnya adalah sumbangan bagi pundi-pundi APBN negara.
Sejak 2007, Pemerintah menetapkan peraturan mengenai Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dimana aturan itu menetapkan dana bagi
hasil cukai akan digunakan untuk meningkatkan kualitas daerah penghasil
tembakau, cengkih dan rokok. Dana ini antara lain digunakan untuk
mendanai pembinaan lingkungan dan sosial kemasyarakatan, pembangunan
fasilitas umum, serta mendorong sistem pendanaan pelatihan berbasis
masyarakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan petani cengkih dan
tembakau agar mampu meningkatkan kualitas bahan baku rokok. (lebih lengkap baca : PMK-44.PMK07.2013)
Berikut penggalan pasal PMK :
Bagaimana?? Apakah Anda Masih Berpikir Merokok itu Merugikan?? Pikir Kembali Efek Besarnya.
Salam Kretek
(djb)
0 komentar:
Posting Komentar