Rabu, 05 Februari 2014

Rokok adalah silinder yang terbuat dari kertas berukuran panjang sekitar 70 hingga 120 mm dengan berdiameter sekitar 10 mm dan berisi daun tembakau yang telah dicacah.  Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung.Walaupun sesungguh penyebab penyakit tersebut tidak selalu karena rokok.(Baca : 65 Persen Kematian di Asia Disebabkan Polusi Udara dan juga WHO Tegaskan Polusi Udara Penyebab Kanker Paru)

Rokok dalam satu dekade terakhir semakin dipersempit pergerakannya. Padahal, industri rokok adalah salah satu industri yang tahan terhadap guncangan "krisis 98". Industri rokok adalah salah satu industri yang kokoh saat terjadi krisis 98, karena sebagian besar bahan baku yang digunakan dalam produksi berasal dari dalam negeri, sehingga menjadikan industri ini tidak seberapa terpengaruh atas terjadinya depresiasi rupiah pada saat itu.

Benar atau salah, kenaikan cukai yang hampir setiap tahun menjadi penghambat industri rokok di tanah air. Banyak industri rokok golongan kecil yang gulung tikar karena tak mampu membayar pita cukai. Banyak pihak yang setuju, dan ada pula yang menjerit tak setuju dengan keputusan pemerintah tersebut. Sebagian besar pihak yang setuju, beranggapan bahwa dengan kenaikan cukai akan membuat harga rokok menjadi mahal sehingga para perokok akan berpikir dua kali untuk merokok. Namun, dari beberapa penelitian yang ditemui dalam jurnal internasional yang membahas mengenai dampak cukai, ternyata tingginya cukai rokok di negara berkembang akan menyebabkan maraknya rokok ilegal yang justru akan merugikan negara karena banyaknya produk rokok yang tidak terkena cukai, dimana seharusnya menjadi penambah pundi-pundi APBN Indonesia.

Pada artikel ini, opini tidak merujuk pada sisi kesehatan, namun seberapa besar kontribusi perokok pada negara dalam setahun.
13854067891559495862
Gambar 1
Pada Gambar 1, bisa dibayangkan bagaimana seorang perokok dengan rokok jenis Mild menghabiskan Rp.4.380.000 dalam setahun. Pasti para kaum anti-rokok menyebut hal ini pemborosan terhadap keuangan pribadi ataupun rumah tangga. Apalagi seorang perokok dengan jenis rokok putih tentunya akan  menjadi orang paling boros dengan pengeluaran untuk rokok sebesar Rp.5.475.000 per tahun. Beberapa orang anti-rokok pasti berpikir, dari pada 1 tahun buat beli rokok yang tidak ada manfaatnya kan lebih baik diberikan kepada anak panti asuhan atau kotak amal masjid. Nah, apabila anda dalam 1 tahun dengan asumsi memasukkan uang ke dalam kotak amal masjid dengan nominal Rp.10.000 tiap kali setelah sholat jumat, dimana jumlah hari jumat dalam satu tahun diasumsikan sebanyak 52, maka sumbangan atau amal anda pada masjid sebanyak Rp.520.000.-

Mari bandingkan dengan gambar berikut :
13854074281797644217
Gambar 2
Dari Gambar 2 dapat dilihat bahwa sumbangan perokok dalam satu tahun terhadap negara yang bisa jadi cukup besar nilainya jika dibandingkan dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dibayar si Perokok.
1385407714633689719 
Dari gambar diatas, bisa dilihat seberapa besar kontribusi perokok dengan jenis rokok putih, dimana 51% pengeluarannya untuk konsumsi rokok sebenarnya adalah sumbangan bagi pundi-pundi APBN negara.

Sejak 2007, Pemerintah menetapkan peraturan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dimana aturan itu menetapkan dana bagi hasil cukai akan digunakan untuk meningkatkan kualitas daerah penghasil tembakau, cengkih dan rokok. Dana ini antara lain digunakan untuk mendanai pembinaan lingkungan dan sosial kemasyarakatan, pembangunan fasilitas umum, serta mendorong sistem pendanaan pelatihan berbasis masyarakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan petani cengkih dan tembakau agar mampu meningkatkan kualitas bahan baku rokok. (lebih lengkap baca : PMK-44.PMK07.2013)
Berikut penggalan pasal PMK :
13854081831215564495
PMK-44.PMK07.2013
Bagaimana?? Apakah Anda Masih Berpikir Merokok itu Merugikan?? Pikir Kembali Efek Besarnya.
Salam Kretek
(djb)

0 komentar:

Unordered List

Sample Text

Sample text

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

About Me

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget